Berkaitan dengan rencana
realisasi Tunjangan Profesi tahun 2014, kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Yang
mengumpulkan berkas realisasi Tunjangan Profesi adalah guru
NonPns yang yang telah lulus tahun
2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012 serta
telah memiliki NRG.
2.
Realisasi Tunjangan Profesi diberikan untuk bulan April
s/d Juni 2014
3.
SKBK
diberi tanggal 07 Juli
2014.
4.
Berkas selain SKBK diberi tanggal 03 Juli 2014
5.
Berkas
dibuat rangkap 2 (dua)
6.
Map
Snelhecter Plastik Warna Kuning
7.
Penyetoran
berkas ke Seksi PENDMA
dilaksanakan tanggal 30 Juni sd 03 Juli
2014 (Sesuai Dengan Jadwal Masing-Masing Kecamatan)
Adapun
berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh guru adalah:
a. Check List Pencairan Tunjangran
Profesi.
b. PrintOut
NUPTK dari Aplikasi Padamu Negeri
c. Lembar
Ketikan yang berisi NRG dan SKDirjen
d. Surat
Keterangan
Beban Kerja (SKBK)
e. Surat
Pernyataan
Melaksanakan Tugas (SPMT)
f. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas
(SKMT)
g. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
(SPMJ)
h. Surat Pernyataan Kebenaran Berkas
i.
Foto
Copy Legalisir
Sertifikat Pendidik
j. Foto Copy No. Rek BTN yang masih
aktif
k. Laporan Bulanan
Sebagai Guru termasuk kegiatan Extra Korikulernya
l. Bagi yang mempunyai tugas tambahan (Jabatan) melampirkan:
- SK
Pengangkatan Jabatan dari Yayasan
- Laporan
Bulanan Untuk Tugas Tambahan
m. Absensi bulan April sd Juni 2014
yang dilegalisir Kepala Sekolah
n. Perangkat Pembelajaran:
1. Program Tahunan
2. Program Semester
3. Silabus
4. RPP
o. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Kepala,
Drs. H.M. JUHEDI, M.MPd
|
Nip.
196507101993031004
|
NB:
BAGI GURU YANG MENGAJAR LEBIH DARI 1 LEMBAGA HARAP
MELAMPIRKAN SKMT,SPMT DAN LAPORAN BULANAN DARI MASING-MASING LEMBAGA
Contoh berkas bisa di-Foto Copy (sebelah barat Seksi Pendma)
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar Anda Jika Dirasa Tulisan Ini Bermanfaat......!
Berkomentarlah yang Sehat dan Sesuai dengan Konten.......!
Jika Anda Berkomentar, Kami Ucapkan I Love You......!